Anggota DPRD Sumut Komisi A, soroti anggaran sewa peswat komersil Garuda senilai Rp860 juta yang dianggarkan di Bandan Kesatuan Bangsa dan Politik (Ke
![]() |
Anggota DPRD Sumut Komisi A, Berkat Kurniawal Laoli soroti anggaran sewa peswat komersil Garuda senilai Rp860 juta yang dianggarkan di Bandan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut. |
Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti anggaran sewa peswat komersil Garuda senilai Rp860 juta yang dianggarkan di Bandan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumut.
Sewa pesawat ini deruntukkan mengangkut atau memindahkan 50 orang tahanan narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjung Gusta Medan ke Nusakambangan.
Anggota Komisi A Berkat Kurniawal Laoli menilai sewa pesawat komersil garuda ini merupakan pemborosan anggaran dan sangat bertentangan dengan semangat efesiensi yang digaungan Presiden Prabowo Subianto.
“Baiknya Kesbangpol Sumut mengevaluasi sewa pesawat garuda pada pemindahan tahanan narkoba,” kata Berkat kepada wartawan, di Medan, Kamis (5/6).
Politisi Partai NasDem ini menyarankan agar seharusnya, Kesbangpol Sumut menyewa pesawat TNI/Hercules yang biaya mungkin lebih murah dan hemat atau Pesawat ATR Wings Air.
“Kebijakan menyewa pesawat komersil garuda bisa jadi menjadi bumerang karena sebagaimana kita ketahui pak Gubernur tidak mendukung OPD yang boros,” sebutnya.
Karena itu, Berkat meminta agar Gubernur Sumut Bobby Nasution melakukan evaluasi dan merevisi anggaran sewa pesawat ini. Dia meminta agar Gubernur segera memanggil Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Mulyono.
“Klw pak Gubernur tahu masalah ini pasti akan merevisinya, panggil kadisnya revisi anggaran itu,” ungkapnya.
Dilihat dalam laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemprov Sumut, kegiatan ini dinamai Paket Sewa Pesawat Komersil dengan kode 10165374000.
Kegiatan ini dengan metode pengadaan Penunjukan Langsung. Saat ini, pengadaan paket ini sudah masuk dalam tahap pengumuman pemenang. Adapun jenis pesawat Boeing 737-800 dengan kapasitas 162 seat. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA